Kabupaten Asahan merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sejarah panjang dan penting di Provinsi Sumatera Utara. Dimulai dari masa sejarah Asahan sebelum Kesultanan Asahan berdiri, masa Kesultanan Asahan, masa kolonialisme / perkebunan, masa pendudukan Jepang, masa kemerdekaan, hingga masa revolusi. Seluruh fase sejarah Asahan tersebut ternyata cukup banyak meninggalkan jejak warisan sejarah yang bernilai. Jejak warisan sejarah tersebut seluruhnya dalam PP RI No 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang disebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya pada pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria Cagar Budaya. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk saat ini telah teridentifikasi sebanyak 60 ODCB yang meliputi benda, bangunan, struktur dan situs dengan karakteristik bernuansa pendidikan, keagamaan, sosial budaya, etnisitas, dan perjuangan.
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroanâ...
Beliau meninggal di usia 72 tahun. Makam masi dalam kondisi terawat de...
Rumah ini ditinggal pemiliknya sejak tahun 1985. Merupakan dari keturu...